No Widgets found in the Sidebar

Moeldoko cegah keberangkatan PMI Non-prosedural

Moeldoko

Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko menerima kedatangan Satuan Tugas Peduli Tenaga Kerja Indonesia

(Satgas P2MI) Projo di Gedung Bina Graha Jakarta pada Senin, 26 September.

Dalam pertemuan tersebut, P2MI mempresentasikan beberapa temuan terkait pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur.

Projo Sinal Blegur, ketua kelompok kerja P2MI, mengatakan praktik meninggalkan PMI tanpa prosedur

merupakan masalah yang sangat serius dan negara harus hadir dan melindungi warganya.

Lebih lanjut, lanjut dia, kasus keberangkatan PMI non prosedural semakin meningkat dari tahun ke tahun,

dengan sebagian besar tujuan keberangkatan adalah negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan UEA.

“Ini karena ada permintaan yang tinggi untuk kesempatan kerja yang lebih baik di luar negeri,” kata Sinal.

Kepada Kepala Staf Kepresidenan, Dr. Moeldoko, Sinal Blegur mengklaim pokja P2MI Projo terlibat dalam pencegahan kepergian PMI nonprogram.

Ia mencontohkan, pada 2 September 2022, Pokja P2MI Projo bersama Polres Cileungsi berhasil menggagalkan

pengiriman tujuh calon PMI ke Timur Tengah secara non prosedural.

“Kami juga terlibat dalam repatriasi PMI non-prosedural yang terkena masalah negara tenaga kerja,” kata Sinal.

 

Terkait hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko mengapresiasi peran pokja P2MI Projo.

Ia mengatakan, hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menindak tegas penempatan PMI non prosedural.

Ia juga mendorong seluruh masyarakat untuk berperan memberikan perlindungan bagi PMI.

“Ada kebutuhan besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam memerangi penempatan PMI non-prosedural.

Pemerintah tidak dapat bertindak sendiri dan membutuhkan dukungan semua sektor masyarakat untuk melindungi PMI,” kata Mordoco.

Moeldoko meminta masyarakat untuk ikut mengawasi penyampaian PMI.

Panglima TNI 2013-2015 menegaskan bahwa Kantor Presiden bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah

dan menekan penempatan PMI non prosedural.

Di antaranya, pemangkasan proses exit dan placement PMI selama ini dinilai sebagai proses yang panjang dan kompleks.

Selain itu, lanjutnya, tim Kantor Kepresidenan juga mengkaji regulasi terkait pembiayaan penempatan PMI.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan peraturan turunannya,

Peraturan Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Perban) Nomor 9 Tahun 2020,

pemerintah membebaskan biaya penempatan PMI, termasuk biaya pelatihan yang dibebankan kepada pemerintah daerah.

Alokasi dana kepada pemerintah daerah terbatas dan implementasi peraturan tersebut masih belum optimal.

“Memang kita menghadapi dilema. Di satu sisi kita punya undang-undang yang membebaskan retribusi,

tapi di sisi lain pemerintah daerah tidak bisa menegakkannya.

Situasinya stagnan. Untuk itu, saat ini kami (Kantor Presiden) mendorong agar pusat Pemerintah telah meningkatkan alokasi dana pelatihan bagi calon PMI,” jelasnya.

Sementara itu, terkait beberapa negara tujuan, antara lain Arab Saudi dan beberapa negara di Timur Tengah yang menghentikan sementara penempatan PMI,

saat ini pemerintah sedang melakukan diplomasi dan mendorong implementasi penempatan PMI berbasis wilayah,

kata Moeldoko. agar penempatan PMI ke depan bisa dipercepat.

“Kita harus menutup semua gap penempatan PMI non-prosedural. Jangan sampai keinginan kuat PMI

untuk bekerja di luar negeri luput dari prosedur dan sayangnya ada pihak lain yang akomodatif,” pungkas Moeldoko.

Tenaga Kerja Indonesia (PMI) tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah Indonesia.

Pasalnya, pemerintah tidak ingin manajer pembelian pergi ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas.

Kepala Staf Umum Kepresidenan (Purn) TNI Moeldoko juga meminta agar seluruh masyarakat dapat

bekerja sama dengan pemerintah untuk mencegah kepergian PMI yang tidak mengikuti prosedur atau mengikuti prosedur.

“Keinginan besar untuk tidak membiarkan PMI bekerja di luar negeri dipenuhi dengan

mengabaikan prosedur dan sayangnya ada pihak lain yang akomodatif,” katanya, Senin, 27 September 2022.

Selain itu, Moeldoko menjelaskan, pemerintah dan instansi terkait telah berupaya mencegah pemberangkatan dan penempatan PMI yang tidak sesuai prosedur.

Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menyederhanakan prosedur pemisahan dan penempatan PMI secara hukum.

Pasalnya, mekanisme exit and placement yang selama ini diterapkan pada PMI dinilai kompleks

sehingga mengakibatkan pengiriman PMI ke luar negeri menjadi tidak prosedural.

Moeldoko mengatakan pihaknya nantinya akan mengkaji kembali aturan tentang pembiayaan penempatan PMI yang seharusnya gratis.

By Francis