Roy Suryo tertangkap skandal penistaan agama, ini sebabnya!
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo langsung ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait meme Stupa Candi Borobudur yang dipadukan dengan kasus wajah Presiden Joko Widodo. Jokowi). Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan setelah tiga kali pemeriksaan terhadap Roy suryo.
Roy ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian sejak 22 Juli 2022. Dia tidak ditahan selama ujian minggu lalu. Namun kali ini, dia akhirnya terlempar ke bar.
“Mulai malam ini, saudara Roy Suryo Notodiprojo, 52, akan ditahan malam ini sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini,” kata Kombes Endra Zulpan, Kabag Humas Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers di Mabes Polda Metro Jaya, Semanggi. , Jakarta Selatan, Jumat (5/8/22) malam WIB.
Roy menghabiskan 20 hari berikutnya di sel, jelas Zulpan. Penahanan karena penyidik takut kehilangan barang bukti dll. Zulpan menegaskan, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Tidak hanya itu, Zurpan mengatakan penyidik juga menyita akun Twitter dan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut. “Kemudian beberapa barang bukti yang disita dari malam ini terkait dengan tindak pidana ini, antara lain akun Twitter saudara Roy Suryo, telepon seluler saudara Roy Suryo, dan telepon seluler saksi yang mewakili Ade Suhendrawan,” jelas Zurpan.
Roya dijerat Pasal 45 Ayat 28(2) Undang-Undang Nomor 19 (UU) Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (UU).
Roy suryo tiba di markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Zulpan mengklaim Polda Metro Jaya telah berupaya menegakkan aturan yang berlaku. Alhasil, pihaknya membantah bahwa pemeriksaan terhadap Roy merupakan hasil dari viralnya foto mantan politikus Demokrat yang sedang sakit dalam acara iring-iringan mobil tersebut.
“Polri tidak terpengaruh berita itu dan tidak ada kaitannya. Jadi kami murni penegak hukum dan penyidik masih butuh keterangan dalam proses yang dialami Roy Suryo, sehingga dipanggil pada Jumat,” kata Zurpan. .
Di sisi lain, ada juga kasus yang menyita perhatian publik. Pasalnya, Polda Metro Jaya tidak bergerak sedikit pun untuk menangkap militan Ade Armando. Dalam kasus penistaan agama, Ade dilaporkan oleh seorang warga bernama John Khan akibat kicauan tersangka melalui media sosial (medsos).
“Allah bukan orang Arab. Tentu saja, Allah akan senang jika kitab sucinya dibacakan dalam gaya Menan, Ambo, Cina, hip-hop, blues,” tulis Ader. Ade hadir pada 20 Mei 2015 melalui media sosial Facebook dan Twitter dengan menggunakan akun @adearmando1.
Namun, Johan tidak melapor hingga 2016 sebagai dosen komunikasi di Universitas Indonesia (UI). Johan mendesak Ade untuk meminta maaf melalui akun Twitter-nya, namun tersangka tidak menuruti. Ia juga merupakan tersangka tindak pidana ITE berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Menurut John, Ader sudah diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian dan penghentian (SP3) untuk Ade pada 20 Februari 2017. Sebagai pelapor, John kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan atas pembebasan SP3. Menurut Johan, rilis SP3 itu janggal.
Ia mengaku gugatannya sudah sepatutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim juga menilai pendapat ahli yang disampaikan Polda Metro Jaya tidak konsisten. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, ditemukan adanya unsur pidana dalam cuitan Ade Armando.
Namun, dalam penyelidikan selanjutnya, mereka membantah klaim tersebut dan menyimpulkan bahwa Ader tidak menghujat. Hakim Tunggal Aries Bawono Langgeng pun memutuskan menerima permohonan praperadilan Johan Khan pada Senin 4 September 2017.
John juga mengungkapkan jika kasus yang dia laporkan belum ditangani lagi oleh polisi saat ini. “Artinya sekarang dia sudah menjadi tersangka selama lima tahun (lebih). Ini tidak adil bagi kedua belah pihak. Dia (Ade Armando) juga kewalahan,” kata John kepada Republik beberapa waktu lalu.
Pada pertengahan April 2022, Abdul Fikar Hajar, ahli hukum pidana Universitas Trishakti, menilai republik dan menyimpulkan bahwa identitas tersangka Ader tidak hilang, meskipun dia tidak ditahan. Hal itu sebagai tanggapan terhadap Ader yang masih aktif di luar dan belum ditahan Polda Metro Jaya meski menjadi tersangka kasus penistaan agama sejak 2017.
Situasi ini telah membuat netizen dan beberapa orang percaya bahwa Ade berada di atas hukum dan memiliki hak istimewa di mata penegak hukum. “Selama penyidikan belum dihentikan (SP3), identitas TSK (tersangka) akan tetap kami hubungi,” kata Fika.